"Dari
Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh,
baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. " (HR.
Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya
"ular" ) Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74):
"Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka
tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan
harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" (Lihat pula
Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh
Nawawi).
"Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh
tokek/cecak" (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237).
Imam
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)" "Tokek/cecak telah
disepakati keharaman memakannya".
HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut,
tawon,
burung hud-hud dan burung surad. " (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267),
Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar
dalam At-Talkhis 4/916).
Imam
syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang
dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu
tidak akan dilarang membunuhnya." (Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi).
Haramnya
hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu
sekalipun
ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.
(Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh
Al-Munawi).
"Dari
Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya
kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang
membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'I (4355), Al-Hakim
(4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya
katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa
ulama
lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe'i. Al-Abdari
menukil
dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai
laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu'(9/35), Al-Mughni
(13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121)
oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment